Kronologi Penangkapan Pria yang Onani di KRL

Pria itu ditangkap di Stasiun Parungpanjang pada Jumat lalu

Jakarta, IDN Times - Seorang pria viral di media sosial karena diduga melakukan onani di dalam kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Dalam video yang beredar, pria tersebut mengenakan hoodie berwarna oranye, topi dan celana berwarna putih.

Aksi onaninya itu ditutupi oleh map plastik. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan pria tersebut kini sudah diamankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Stasiun Parungpanjang, pelaku mengaku melakukan tindak asusila tersebut di dalam perjalanan KRL," ujar Anne dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2022).

Baca Juga: Jam KRL Normal, Pemuda Rangkasbitung Tak Risaukan Mudik Lebaran

1. Ditangkap pada Jumat, 29 April 2022 oleh petugas pengawal KRL

Kronologi Penangkapan Pria yang Onani di KRLIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Anne menjelaskan, pria tersebut diamankan petugas pada Jumat, 29 Mei 2022 oleh petugas pengawal KRL (Walka). Pria itu diamankan setelah adanya laporan melakukan pornoaksi di KRL Nomor 1601 lintas Bogor-Angke.

"Sebelumnya Petugas Pengawal KRL (Walka) No 2109 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang juga mendapatkan laporan terkait tindakan asusila tersebut," katanya.

Baca Juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL di Depok

2. Pria itu mengakui perbuatannya

Kronologi Penangkapan Pria yang Onani di KRLIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Anne menjelaskan, pria itu diamankan petugas setelah ciri-cirinya sesuai berdasarkan laporan yang diterima. Setelah diinterogasi, pria itu mengakui perbuatannya.

"Petugas Walka KRL No 2109 mengamankan terduga pelaku tindakan asusila tersebut saat naik dari Stasiun Tenjo dan menyerahkan kepada petugas keamanan di Stasiun Parungpanjang untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

2. Bila ada perbuatan melanggar hukum bisa hubungi kontak ini

Kronologi Penangkapan Pria yang Onani di KRLSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Anne kemudian meminta kepada seluruh penumpang KRL untuk aktif melapor ke petugas apabila menemukan pelanggaran hukum atau norma. Penumpang bisa menghubungi layanan contact center.

Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami koordinasikan dengan petugas di lapangan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya