KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran Diperkuat

Moeldoko usul agar biaya penempatan ditanggung pemerintah 

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggelar rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rapat koordinasi itu, Moeldoko mengusulkan aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) diperkuat.

Moeldoko menerangkan, perlindungan PMI itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Malaysia Janji untuk Lindungi dan Perhatikan Kesejahteraan PMI

1. Jokowi berpesan agar PMI terlindungi

KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran DiperkuatKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Dalam rapat itu, Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh PMI yang bekerja di luar negeri. Dia menyebut, keselamatan warga negara Indonesia merupakan tanggung jawab negara.

"Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya perlindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin perlindungan kepada PMI," ucap dia.

Baca Juga: Menlu Retno Minta Kesejahteraan PMI di Malaysia Diperhatikan  

2. Aturan pemerintah jangan jadi penghambat dan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural

KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran DiperkuatKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, aturan yang selama ini dibuat diharapkan tidak berbelit-belit dan menghambat birokrasi. Bila itu terjadi, bisa saja menjadi peluang PMI memilih jalur non prosedural.

“Harapannya, aturan yang ada tidak membebani CPMI, namun harus berjalan dengan efektif. Aturan tersebut juga harus implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” kata dia.

3. Moeldoko juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan PMI

KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran DiperkuatKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Lebih lanjut, Moeldoko mengusulkan kepada pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan PMI. Dia menyebut, selama ini komponen biaya ditanggung oleh calon PMI.

Komponen itu terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata.

“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya