Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?

Logo halal MUI masih berlaku hingga kemasan habis

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal yang baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan logo halal yang baru mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.

Dia menjelaskan, produsen yang telah mencetak kemasan dengan logo halal dari MUI, masih bisa berlaku. Masa berlaku label tersebut selama 5 tahun.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Resmi Berlaku Nasional 

1. Label halal yang baru harus segera dicetak apabila stok kemasan sudah habis

Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Aqil menegaskan, apabila stok kemasan sudah habis, produsen wajib mencetak label halal yang baru. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucapnya.

Baca Juga: Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama Pandemik

2. Makna logo label halal Indonesia

Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjut dia.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang yang menggambarkan rukun iman. Selain, itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

3. Penempatan logo halal harus mudah dilihat

Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ujar Arfi menegaskan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya