Lili Pintauli Ajukan Surat Mundur dari Pimpinan KPK, Jokowi Setuju

Lili sebelumnya dilaporkan atas kasus gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Lili Pintauli Siregar (LPS) mengirim surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, surat tersebut sudah diterima oleh Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo mengatakan, Jokowi pun sudah menyetujui Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS. Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas kasus gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Lili sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.

Akibat perbuatannya, gaji Lili dipotong 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya