LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E!

Buntut wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun televisi

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengumumkan pencabutan perlindungan fisik untuk Bharada E secara resmi Jumat (10/3/2023) ini.

Syahrial menjelaskan, alasan perlindungan fisik itu dicabut, karena Bharada E melakukan wawancara terhadap salah satu stasiun televisi.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur.

"Atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambungnya.

Namun, permintaan tidak ditayangkan wawancara dengan Bharada E itu tidak dilakukan. Wawancara dengan Bharada E telah ditayangkan pada Kamis (9/3/2023), pukul 20.30 WIB.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata dia.

Syahrial menjelaskan, ada lima poin perlindungan yang sebelumnya didapat oleh Bharada E:

  • Perlindungan berupa perlindungan fisik ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan
  • Pemenuhan hak prosedural
  • Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator
  • Perlindungan hukum dan kelima bantuan psikososial.

Meski demikian, LPSK menyebut perlindungan Bharada E atas justice collaborator (JC) tetap melekat.

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada Tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik," kata Jubir LPSK, Rully Novian.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya