Luhut Jawab Kritik soal Kewajiban PCR bagi Penumpang Pesawat

Pemerintah mengantisipasi kenaikan kasus COVID saat Nataru

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melampirkan surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 menuai banyak kritik. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara.

"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/102/2021).

Meski kasus COVID-19 sudah turun, kata Luhut, penerapan 3T dan 3M harus tetap dilakukan. Terlebih, saat ini akan ada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Baca Juga: Luhut: Terjadi Kenaikan Kasus COVID-19 di 105 Kota/Kabupaten

1. Tak hanya pesawat, tes PCR bakal diterapkan di moda transportasi lainnya

Luhut Jawab Kritik soal Kewajiban PCR bagi Penumpang PesawatWarga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Luhut mengatakan salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," tuturnya.

Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19. 

Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Nataru. Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, ada sekitar 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

2. Harga PCR turun jadi Rp300 ribu, berlaku 3x24 jam

Luhut Jawab Kritik soal Kewajiban PCR bagi Penumpang PesawatIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, Luhut mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah mendapat kritikan dari berbagai elemen terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Menurutnya, tes PCR penting bagi penumpang pesawat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ucap dia. 

"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara eropa lainnya," Luhut menambahkan.

3. YLKI sebut syarat PCR untuk penumpang pesawat diskriminatif

Luhut Jawab Kritik soal Kewajiban PCR bagi Penumpang PesawatKetua Harian YLKI Tulus Abadi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif. Hal ini menurut Tulus memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," ucapnya.

Baca Juga: YLKI: Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya