Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum Ditentukan

Kasus aktif COVID-19 di Indonesia sudah melandai

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali masih berlaku, meski kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai.

Luhut mengklaim, pemerintah selalu melakukan evaluasi terkait kasus aktif COVID-19.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali, hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Usai Libur Idul Fitri 1443 H, Luhut: Kasus COVID-19 Masih Terkendali

1. Luhut beberkan data penurunan COVID-19 di Indonesia

Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum DitentukanIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dalam kesempatan itu, Luhut mengatakan, kondisi pandemik COVID-19 usai libur Lebaran Idul Fitri masih terkendali. Dia menjelaskan, dalam 25 hari terakhir, kasus COVID-19 di Indonesia yang disebabkan varian Omicron berada di bawah 1.000.

"Gambaran baik lainnya terlihat pada rawat inap secara nasional yang terus turun hingga 97 persen. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia," katanya.

Selain itu, Luhut mengklaim, angka kematian juga menurun 98 persen akibat adanya sebaran COVID-19 varian Omicron. Positiviy rate di Indonesia saat ini berada di bawah 0,7 persen.

"Berdasarkan data-data di atas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali," ucapnya.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi Indonesia per Minggu 8 Mei

2. Penurunan kasus COVID-19 di Jawa-Bali hingga 99 persen

Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum DitentukanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, penurunan kasus COVID-19 di Jawa dan Bali hingga hari ini 99 persen bila dibandingkan dengan puncak penularan varian Omicron beberapa waktu lalu.

"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," katanya.

Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Pemerintah Akan Umumkan Evaluasi

3. Luhut sebut penurunan kasus COVID-19 terjadi akibat langkah efektif yang dilakukan pemerintah

Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum DitentukanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut sebut penurunan kasus COVID-19 terjadi akibat langkah efektif yang dilakukan pemerintah. Dia mengatakan, pada 2021, penurunan kasus COVID-19 berada pada posisi 6,26 persen.

Sedangkan pada Februari 2022, kasus penurunan COVID-19 terjadi 5,83 persen. Hal ini mengakibatkan pada pemulihan ekonomi yang baik di Indonesia.

"Kinerja pertumbuhan ekonomi Q1 tetap pada posisi yang kuat, tumbuh 5,01 persen, didukung oleh kinerja konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor yang solid meski dihadapkan pada tekanan varian Omicron. Angka ini relatif baik dibandingkan dengan negara-negara dunia," imbuh Luhut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya