Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari Vaksin

Ada 13 negara melaporkan kasus varian Omicron

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah mengambil langkah cepat terkait adanya varian COVID-19 Omicron dari Afrika Selatan. Menurutnya, varian baru virus corona ini memiliki kecepatan penularan lebih tinggi.

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, atau pun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: RI Larang Masuk WNA dari Afrika dan 7 Negara Cegah Varian Omicron

1. WHO menyatakan Omicron menjadi varian baru COVID-19

Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari VaksinMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Luhut mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 26 November 2021 telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern. Virus corona ini berkode B.1.1.529.

"Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka," ucapnya.

Baca Juga: Peneliti: Varian COVID-19 Omicron Menular 5 Kali Lipat Lebih Cepat

2. Daftar negara dilarang masuk RI mulai besok

Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari VaksinIlustrasi imigrasi di Bandara Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Luhut mengatakan, pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong dalam kurun 14 hari terakhir.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1x24 jam," kata dia.

3. WNI dikarantina 14 hari dan WNA tujuh hari dari luar negara yang dilarang

Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari VaksinRumah Sakit Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Dok. Kementerian PUPR)

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara yang dilarang, masih bisa masuk Tanah Air. Mereka terlebih dahulu akan dikarantina selama 14 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA (Warga Negara Asing) dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," ucapnya.

Baca Juga: Luhut: Ada 13 Negara yang Laporkan Kasus Varian COVID-19 Omicron

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya