MA: Traktiran Makan sampai Nonton Film Masuk dalam Gratifikasi

Pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian hiburan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) memasukkan sejumlah kategori yang masuk dalam gratifikasi. Keputusan itu tertuang dalam SK Kabawas Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang 28/BP/SK/III/2021.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan mengenai makna gratifikasi. Ada sejumlah kriteria yang masuk dalam kategori gratifikasi, termasuk traktiran makan sampai nonton film.

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," tulis SK tersebut seperti dilihat IDN Times, Selasa (13/7/2021).

1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan

MA: Traktiran Makan sampai Nonton Film Masuk dalam GratifikasiIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Berikut jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan:

1. Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dan aparatur;

2. Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima hakim dan aparatur dari pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerja sama yang sedang berlangsung;

3. Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban hakim dan aparatur.

Baca Juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim terkait Gratifikasi Helikopter

2. Rincian mengenai pemberian hiburan

MA: Traktiran Makan sampai Nonton Film Masuk dalam Gratifikasiilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Di poin tiga contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan disebutkan pemberian hiburan. Dalam SK ini, pengertian hiburan sebagai berikut:

- Undangan makan.
- Musik.
- Film.
- Opera.
- Drama.
- Pesta.
- Permainan.
- Olahraga.
- Wisata.

3. Gratifikasi tak wajib dilaporkan

MA: Traktiran Makan sampai Nonton Film Masuk dalam GratifikasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

MA juga membuat aturan mengenai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Berikut contohnya:

1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu,anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;

5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;

7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

9. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi;

13. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama;

16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Anies Baswedan Jawab Isu Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Reklamasi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya