Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku 

Para korban diminta tak usah membayar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, untuk tidak usah membayar. Mahfud menegaskan, ini merupakan pernyataan resmi dari pemerintah.

"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).

Bila ada petugas pinjol yang mengeluarkan ancaman, korban diminta untuk lapor polisi.

"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud.

1. Dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan. Karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kemudian dari sudut hukum pidana ini banyak," katanya.

Menurut Mahfud, para pelaku pinjol ilegal terus ditindak oleh polisi. Sebab, para pelakunya melakukan teror hingga menyebar foto yang tidak senonoh.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK  

2. Banyak pasal yang bisa dipakai menjerat pelaku pinjol ilegal

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud mengatakan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal. Pertama mengenai Pasal 386 KUHP tentang pemerasan.

Lalu ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

3. Pinjol legal dipersilakan berkembang

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku Menkopolhukam Mahfud MD di Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Mahfud menegaskan, polisi hanya akan menindak pinjol ilegal. Pinjol legal dipersilakan untuk berkembang.

"Untuk pinjol lain yang legal, ada izin sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," kata Mahfud.

Baca Juga: Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya