Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRT

Hampir 2 dekade RUU PRT tak kunjung disahkan

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).  Gugus tugas itu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan gugus tugas itu dibentuk karena RUU PRT itu mandeg di DPR hampir dua dekade. Namun, dia berharap tak ada ego sektoral dalam pembentukan RUU PRT.

"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” ujar Moeldoko dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

1. Moeldoko sebut pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir

Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRTKSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Moeldoko menerangkan, pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, pembentukan gugus tugas RUU PRT juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dia berharap, DPR memasukkan RUU PRT ke dalam prolegnas prioritas 2022.

"Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko meminta gugus tugas bekerja serius agar RUU PRT bisa segera disahkan di DPR.

"Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” kata dia.

Baca Juga: Miris, 5 Juta PRT Indonesia Tidak Dapat Pengakuan Negara

2. Perjalanan RUU PRT sejak 2004

Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRTilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

RUU PRT diajukan sejak 2004, masuk dalam prolegnas setiap masa bakti DPR RI. Pada periode 2009-2014, RUU PRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014 dengan rincian sebagai berikut.

• Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI
• Tahun 2010-2011 DPR RI Komisi IX melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota
• Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 kota di antaranya Makassar, Malang dan Medan. Kemudian di tahun yang sama dilakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina
• Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draf RUU PRT ke Baleg DPR RI

Pada periode 2014-2019, tahun 2014 pembahasan RUU PRT berhenti di Baleg DPR RI. RUU PRT kembali masuk dalam prolegnas berstatus waiting list.

Pada periode 2019-2024, RUU PRT masuk lagi dalam prolegnas. Kemudian, pada 2020 RUU tersebut masuk dalam RUU prioritas.

3. Ada sekitar 4,2 juta PRT yang harus dilindungi

Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRT

Ada beberapa urgensi pengesahan RUU PRT. Di antaranya jumlah PRT di Indonesia. Berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 PRT berjumlah 4,2 juta (tren meningkat setiap tahun). Angka ini cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi.

Selain itu, secara kuantitas jumlah PRT di Indonesia tergolong tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia. Di India ada 3,8 juta dan Filipina 2,6 juta. Persentase PRT mayoritas perempuan (84 persen) dan anak (14 persen) yang rentan eksploitasi dan risiko terhadap human trafficking.

PRT adalah kaum pekerja yang rentan. PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagkerjaan), kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik, dan psikis (intimidasi, isolasi).

Kemudian, PRT juga rawan terkena diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi. PRT tergolong angkatan kerja tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran. PRT juga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya