Mardani Buron KPK, PBNU Tunggu Putusan Pengadilan untuk Nonaktifkan

Pengajuan praperadilan Mardani juga ditolak hakim

Jakarta, IDN Times - Mardani H Maming kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani disebut menerima Rp104 miliar, terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sejumlah jabatan diemban Mardani, salah satunya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Meski demikian, PBNU masih menunggu putusan pengadilan untuk menonaktifkan Mardani.

"Setelah penetapan pengadilan berlaku, beliau akan nonaktif sebagai Bendum PBNU, agar fokus kepada proses hukumnya, ujar Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Ciri-Ciri dan Tampang Mardani Maming, Kader PDIP Buronan KPK

1. PBNU yakin Mardani mengundurkan diri

Mardani Buron KPK, PBNU Tunggu Putusan Pengadilan untuk NonaktifkanMardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

Fahrur Rozi meyakini Mardani nantinya akan mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum PBNU. Dia mengatakan, PBNU juga masih membahas terkait masalah tersebut.

"Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri," ucap dia.

Baca Juga: Gugatannya Ditolak, Bendahara PBNU Mardani Maming Tetap Tersangka KPK

2. Gugatannya ditolak, Mardani Maming tetap tersangka KPK

Mardani Buron KPK, PBNU Tunggu Putusan Pengadilan untuk NonaktifkanJuru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming. Dengan begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tetap berstatus tersangka dugaan suap terkait pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

3. Hakim menolak seluruh permohonan Mardani Maming

Mardani Buron KPK, PBNU Tunggu Putusan Pengadilan untuk NonaktifkanMardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Hakim dalam putusannya menolak seluruh permintaan Mardani Maming. Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sesuai prosedur.

Hakim menilai praperadilan politikus PDIP itu masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bantu Buru Buronan KPK Mardani Maming

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya