Ma'ruf Amin: Aturan Penutupan Masjid Sudah Diubah, Tidak Ada Lagi 

Perubahan tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, aturan penutupan rumah ibadah selama PPKM Darurat kini sudah diubah. Menurutnya, tak ada lagi aturan penutupan sementara itu.

"Bahwasanya larangan atau penutupan masjid itu sudah diubah, tidak ada lagi. Itu ada perubahan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Ma'ruf dalam acara pertemuan dengan ulama dan para tokoh agama Islam secara virtual, Senin (12/7/2021).

Ma'ruf menjelaskan, ada perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah dan Resepsi

1. Aturan terbaru, tidak boleh mengadakan ibadah berjamaah selama PPKM Darurat di rumah ibadah

Ma'ruf Amin: Aturan Penutupan Masjid Sudah Diubah, Tidak Ada Lagi Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Perubahan tersebut khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah selama masa PPKM Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah ditutup sementara. Tetapi meniadakan ibadah di tempat ibadah.

"Huruf g, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan tersebut.

Sebelumnya disebutkan, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

2. Resepsi pernikahan dilarang

Ma'ruf Amin: Aturan Penutupan Masjid Sudah Diubah, Tidak Ada Lagi Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain tempat ibadah, juga ada revisi aturan terkait hajatan atau pernikahan. Jika sebelumnya pemerintah mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat, kini pemerintah melarang hajatan.

"Huruf k: pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," tulis salinan tersebut.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Penutupan Sementara Rumah Ibadah Saat PPKM Darurat

3. Ma'ruf minta masyarakat ibadah di rumah

Ma'ruf Amin: Aturan Penutupan Masjid Sudah Diubah, Tidak Ada Lagi Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama masa PPKM Darurat ini, Wapres Ma'ruf meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah. Menurutnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai ibadah di rumah selama masa pandemik.

"Waktu keluar fatwa MUI itu COVID masih belum sampai 15 ribu (penambahan kasus harian), tapi MUI sudah mengeluarkan fatwa itu. Sekarang ini COVID-nya sudah di atas 20 ribu, bahkan tanggal berapa, sudah 28 ribu. Artinya kedaruratannya sangat tinggi," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Menag: Bersabar dan Lakukan Ibadah di Rumah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya