Melihat Tugas Paspampres, Pelindung Presiden-Wapres dan Keluarganya

Paspampres dibagi dalam Grup A, B, C dan D

Intinya Sih...

  • Paspampres bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara
  • Paspampres memiliki 6 fungsi utama dalam pengamanan VVIP
  • Paspampres terbagi dalam Grup A, B, C dan D dengan tugas pengamanan berbeda

Jakarta, IDN Times - Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dilansir dari PPID TNI, Paspampres memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat Presiden dan Wakil Presiden berada. Selain itu, tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan juga menjadi tugas pengamanan dari Paspampres.

Baca Juga: Pria Diadang Paspampres Teriak ke Jokowi Gaji Ditahan 6 Tahun

1. Ada enam fungsi utama Paspampres

Melihat Tugas Paspampres, Pelindung Presiden-Wapres dan KeluarganyaPaspampres terus mengawal Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika berkunjung ke rumah sakit di Ukraina pada 29 Juni 2022. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Segala bentuk pengamanan VVIP negara menjadi tanggung jawab Paspampres. Tertulis, ada enam fungsi utama Paspampres.

Berikut rinciannya:

  1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
  2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
  3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP  dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
  5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Baca Juga: Duduk Perkara Paspampres Adang Warga hingga Senggol Badan Jokowi

2. Paspampres memiliki Gurp A, B, C dan D

Melihat Tugas Paspampres, Pelindung Presiden-Wapres dan KeluarganyaPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika dikawal ketat paspampres saat menghadiri KTT COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada 2021. (www.instagram.com/@jokowi)

Dalam tugasnya, Paspampres memiliki grup A, B, C dan D. Masing-masing grup memiliki tugas pengamanan berbeda.

  1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
  2. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI dan keluarganya
  3. Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
  4. Grup D mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

3. Visi dan Misi Paspampres

Melihat Tugas Paspampres, Pelindung Presiden-Wapres dan KeluarganyaPresiden Joko "Jokowi" Widodo didampingi Paspampres perempuan yang mengawal ketat Ibu Negara pada 2018 lalu saat ke Makassar. (www.instagram.com/@jokowi)

Paspampres memiliki visi menjadi prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional dan berwawasan kebangsaan.

Misi

  1. Menjamin keselamatan Presiden, Wapres dan keluarganya, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke Indonesia yang berkunjung ke Indonesia dengan penuh kesetiaan
  2. Mewujudkan postur prajurit yang berdisiplin, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap atasan
  3. Mewujudkan prajurit yang memiliki mental yang tangguh dalam menghadapi setiap tantangan tugas
  4. Mewujudkan prajurit yang memiliki jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang tinggi dalam berbagai kondisi penugasan
  5. Mewujudkan prajurit yang profesional di bidangnya dan mengikuti perkembangan Iptek
  6. Mewujudkan prajurit yang memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan mengutamakan kepentingan tugas negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya