Menag: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1

Jemaah dan pengelola diminta disiplin prokes

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor SE.06 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah untuk wilayah di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

1. PPKM level 3 kapasitasnya maksimal 50 persen

Menag: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1Sejumlah jemaat mengenakan masker saat memasuki ruangan untuk mengikuti ibadah Natal di salah satu gereja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

Yaqut menjelaskan, untuk wilayah di PPKM level 3, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen. Kemudian untuk PPKM level 2, kapasitasnya maksimal 75 persen.

"Kepada para jemaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: MUI: Kembali ke Hukum Asal, Rapatkan Saf Salat!

2. Ketentuan untuk pengurus dan pengelola tempat ibadah

Menag: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Berikut ketentuan untuk pengurus tempat ibadah:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. Menyediakan cadangan masker;

e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Ketentuan untuk jemaah yang melakukan ibadah di tempat ibadah

Menag: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Berikut aturan jemaah di tempat ibadah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya