Menag Minta Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh penghina simbol agama diproses hukum. Menurutnya, semua warga sama di mata hukum, dan mereka yang melanggar harus dihukum secara adil.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama
1. Yaqut dukung Polri tegakkan aturan
Yaqut mengaku mendukung Polri dalam menegakkan aturan. Menurutnya, bila ada pelaku yang menghina simbol agama, maka harus menjalani proses hukum.
"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ucapnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Yaqut kemudian meminta kepada tokoh agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Sehingga tercipta rasa saling menghargai terhadap keyakinan orang lain.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya," kata Yaqut.
Editor’s picks
Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali
2. Bareskrim tahan Muhammad Kece terkait kasus penistaan agama
Diketahui, kasus penistaan agama terbaru melibatkan YouTuber, Muhammad Kece. Bareskrim telah menahan M Kece sejak Rabu (25/8/2021) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/8/2021).
3. Muhammad Kece sementara ditahan hingga 13 September
Muhammad Kece sebelumnya ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA.
Polisi pun langsung menggiring Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta, dan tiba pada Rabu (25/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Ramadhan menambahkan, penahanan Muhammad Kece sementara berlaku hingga 13 September 2021.
“Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai 13 September 2021,” Ramadhan menegaskan.