Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum

Pemda diminta jaga kerukunan umat beragama

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengecam peristiwa perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Ia menilai tindakan tersebut pelanggaran hukum. 

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan, dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

1. Aparat diminta tegas dan proses pelanggar hukum

Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang DihukumSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Yaqut mengatakan aparat perlu mengambil tindakan tegas. Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak Massa, Kasusnya Diusut Polisi

2. Pemda diminta jaga kerukunan umat beragama

Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang DihukumSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Yaqut pun meminta kepada pemerintah daerah menjalankan fungsinya dalam menjaga kerukuman umat beragama. Menurutnya, fungsi tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berikut aturannya:

Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi, serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," katanya.

3. IPW: Kapolres Sintang gagal lindungi jemaah Ahmadiyah

Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang DihukumSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat. Penilaian itu terkait insiden perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perusakan masjid jemaah Ahmadiyah merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya, yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga, kata Sugeng, perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara. 

"Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran," kata Sugeng dikutip dari ANTARA, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Aparat Keamanan Diminta Jamin Keamanan Warga Ahmadiyah di Sintang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya