Menag Yaqut Lapor ke DPR Anggaran 2021 Sisa Rp329,6 Miliar

Anggaran hanya digunakan untuk operasional kantor

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat kerja untuk membahas evaluasi anggaran yang sudah digunakan selama 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, anggaran yang diterima Kemenag dari APBN pada 2021 sebesar Rp68.912.328.497.000.

"Realisasi anggarannya 99,52 persen atau Rp68.582.713.891.623," ujar Yaqut di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: DPR Setuju Anggaran Kemensos Naik Jadi Rp78 Triliun, Kemenag Rp66 T  

1. Masih ada sisa Rp329,6 miliar

Menag Yaqut Lapor ke DPR Anggaran 2021 Sisa Rp329,6 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

Yaqut menjelaskan, anggaran tersebut masih ada sisa Rp329.614.605.377. Dia kemudian menyampaikan terkait anggaran untuk penanganan COVID-19 yang ada di Kemenag sebesar Rp290.566.904.000.

"Anggaran ini masih tersisa Rp45.180.963.782," ucapnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Kemenag Refocusing Anggaran Hampir Rp 2 T untuk COVID-19

2. Anggaran penanganan COVID-19 tak digunakan untuk bansos

Menag Yaqut Lapor ke DPR Anggaran 2021 Sisa Rp329,6 MiliarMenag Yaqut Cholil Qoumas membacakan doa saat Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, anggaran penangan COVID-19 yang ada di Kemenag tidak digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos).

"Pada tahun 2021 ini kegiatan berkaitan COVID-19 hanya pada jenis belanja modal dan belanja barang, tidak ada belanja bantuan sosial yang dialokasikan untuk kegiatan COVID-19," katanya.

3. Anggaran hanya digunakan untuk operasional kantor

Menag Yaqut Lapor ke DPR Anggaran 2021 Sisa Rp329,6 MiliarGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Menag Yaqut menyampaikan, anggaran penanggulangan COVID-19 Kemenag hanya digunakan untuk operasional kantor. Mulai dari pembelian alat pelindung diri (APD), hingga pembiayaan lisensi zoom.

"Anggaran ini dipergunakan untuk dukungan pelaksanaan kegiatan yang bersifat mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 pada pegawai dan lingkungan kerja," katanya.

"Pelaksanaan antara lain untuk pembelian APD, penguatan daya tahan tubuh dan vitamin, pelaksanaan swab, pembiayaan lisensi zoom, pembiayaan paket internet dan pendukung lainnnya dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Sempat Nyatakan Umrah Disetop, Menag: Ada Salah Komunikasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya