Menag Yaqut Tegaskan Biaya Haji Bukan Danai yang Lain, Termasuk IKN

Biaya haji hanya digunakan untuk penyelenggaraan haji

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan biaya haji yang sekarang tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak digunakan selain untuk penyelenggaraan haji. Bila digunakan untuk pembiayaan lain, dia memastikan tak benar.

"Tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini, itu, termasuk keperluan membangun IKN, sama sekali tidak benar," ujar Yaqut usai rapat terbatas dengan Presiden soal penyelenggaraan haji yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

"Yang benar itu melalui BPKH pemerintah memberikan subsidi jemaah haji, agar biaya besar yang dikeluarkan jemaah ke tanah suci agar lebih ringan bagi jemaah, itu saya kira," sambungnya.

Baca Juga: Deretan Fasilitas Jemaah Haji yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

1. Kemenag siap berangkatkan haji tahun ini

Menag Yaqut Tegaskan Biaya Haji Bukan Danai yang Lain, Termasuk IKNSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Dalam kesempatan itu, Yaqut menegaskan Kemenag siap memberangkatkan jemaah haji tahun 2022. Menurutnya, segala sesuatunya sudah dipersiapkan dengan baik.

"Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jamaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin," katanya.

Baca Juga: Bipih Termahal, Ini Biaya Haji Embarkasi Makassar Tahun 2022

2. Jemaah yang berangkat juga minimal sudah dua kali vaksin COVID-19

Menag Yaqut Tegaskan Biaya Haji Bukan Danai yang Lain, Termasuk IKNIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, jemaah yang berangkat haji di masa pandemik juga minimal sudah menerima vaksin COVID-19 dua sosis. sebab, itu menjadi salah satu persyaratannya.

Kemudian pembatasan usia Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun, dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak. Kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi," katanya.

Baca Juga: 55,2 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Belum Lunasi BIPIH

3. Biaya haji 2022 Rp39,8 Juta, termasuk biaya hidup selama di Saudi

Menag Yaqut Tegaskan Biaya Haji Bukan Danai yang Lain, Termasuk IKNSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, emerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39.886.009. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan Bipih ini dibagi dua, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu (14/4/2022).

Yaqut merinci besaran biaya haji Rp39.886.009. Pertama ada biaya haji Rp29.500.000, kemudian ada sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669.

Selain itu, ada biaya hidup atau living cost selama jemaah di Arab Saudi Rp5.770.005. Terakhir ada biaya visa Rp1.154.001.

Yaqut menjelaskan, biaya tidak langsung untuk penyelenggaraan haji tahun ini disepakat Rp41.053.216,24. Biaya tidak langsung ini diambil dari nilai manfaat keuangan haji Rp808.618,80 yang masuk dalam biaya tidak langsung. Jadi, total Bipih jemaah Indonesia 2022 sebesar Rp81.747.844,04.

Jemaah haji yang berangkat tahun ini merupakan yang tertunda keberangkatannya pada 2020. Pada 2020, biaya haji yang ditetapkan rata-rata Rp35,2 juta. Meski ada selisih, kata Yaqut, biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah. Menurutnya, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," ucapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya