Mendagri: PPKM Kembali Diberlakukan Jika Kasus COVID-19 Melonjak

Jokowi cabut PPKM per 30 Desember 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemerintah bisa memberlakukan kembali kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan jika kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan.

"Kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, Tito meminta masyarakat tidak bersuka cita secara berlebih. Mantan Kapolri itu meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut kebijakan PPKM, per 30 Desember 2022. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah dalam mencabut kebijakan tersebut.

"Per 27 Desember 2022 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan untuk mencabut PPKM. Dengan dicabutnya PPKM ini, tak ada lagi pembatasan kerumunan meski pandemik COVID-19 belum berakhir.

"Maka, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata dia.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni, sero survei di Indonesia pada Desember 2021 sebesar 87,8 persen. Kemudian pada Juli 2022, sero surveinya mencapai 98,5 persen.

"Imunitas kita, dari sero survei itu berada di angka 98,5 persen di bulan Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan, bahwa kekebalan imunitas kita itu sudah sangat baik," imbuhnya.

 

Baca Juga: Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker meski PPKM Dicabut

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya