Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR 

Massa mengancam menginap di depan gedung DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang menolak Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) tidak menginap.

"Gak usah lah, gak ada gunanya," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang. Hari ini, Selasa (6/12/2022), ada sejumlah massa menolak pengesahan tersebut.

Dalam aksinya, massa turut membawa tenda kamping agar bisa menginap di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini

1. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna

Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RKUHP.

Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir.

Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP

2. UU KUHP sempat menuai kritik sebelum disahkan

Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pembahasan RUU KUHP banyak menuai kritik karena dinilai kurang melihatkan partisipasi masyarakat dan rawan kriminalisasi warga sipil.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.

“Karena untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini

3. UU KUHP berpeluang memidanakan warga sipil yang memberikan kritik

Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (IDN Times/Fitang Budhi)

Bivitri mengatakan RKUHP yang sudah disahkan tahap I oleh DPR ini berpeluang besar memidanakan rakyat sipil yang cenderung memberikan kritik terhadap pemerintah.

Kritik tersebut bisa saja dianggap sebagai pencemaran nama baik atau dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan sehingga pengkritik bisa dipidanakan sesuai dengan pasal karet dalam RKUHP.

“Dulu orang-orang seperti Hatta, Soekarno, Sjahrir, bisa dibuang ke mana-mana pakai pasal-pasal kaya gitu. Karena pemerintahan kolonial menginginkan pribumi ini yang bandel bandel, yang bawel-bawel disingkirkan saja, dihukum,” ucap Bivitri.

Baca Juga: KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah Privat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya