Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023

Tahun ini juga tak ada pembukaan CPNS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan tak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Aturan itu mulai berlaku pada 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023," ujar Tjahjo dilansir ANTARA, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Nadiem: Kesejahteraan Guru Honorer Jadi PPPK Berubah Selamanya

1. Instansi pemerintah hanya akan ada ASN dan PPPK

Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023Ilustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)

Tjahjo menjelaskan, pada 2023, tenaga kerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka semua masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Untuk pegawai keamanan dan kebersihan, kata Tjahjo, itu bisa menggunakan pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo.

Baca Juga: Tak Dapat THR, Tenaga Honorer di Pemprov Banten Pasrah  

2. Tak ada lowongan CPNS pada 2022

Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tahun ini tak akan ada lowongan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tjahjo mengatakan, lowongan yang akan dibuka hanya untuk PPPK dalam bentuk calon aparatur sipil negara (CASN) 2022.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022 ini," ucap Tjahjo.

3. Kebijakan itu dilakukan untuk reformasi birokrasi

Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu dilakukan untuk birokrasi yang lebih baik. Menurut dia, negara maju juga sudah menerapkan jumlah PNS yang lebih sedikit dibanding tenaga PPPK.

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujar politikus PDIP itu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya