MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat

PKS ingin ambang batas presiden 7-9 persen

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pasal 222 membahas tentang ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.

Salah satu anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan alasan PKS menggugat presidential threshold. Padahal, Fraksi PKS di DPR RI turut membahas aturan tersebut.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum, bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan Undang-Undang 7/2017 dan partai yang sudah ikut pemilu menggunakan Undang-Undang 7/2017 pula," ujar Enny dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (26/7/2022).

"Apa yang bisa dibangun argumentasinya dalam kedudukan hukum nantinya dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas undang-undang itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan undang-undang tersebut, silahkan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres

1. Penjelasan tim kuasa hukum PKS

MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang BuatSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Usai sidang, Ketua Tim Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan pada pembuatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKS menyatakan menolak. Dia menyebut, dalam sidang paripurna pengesahan undang-undang tersebut, PKS memutuskan untuk walk out.

"PKS salah satu dari parpol yang sah, menyatakan tidak setuju terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, walk out dari paripurna, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat," kata Zainudin.

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

2. PKS nilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen

MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang BuatSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Zainudin menilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen. Sehingga, PKS mengajukan gugatan.

Sebelumnya, menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, ambang batas 20 persen dianggap membuat pilihan capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden terbatas. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.

3. PKS ingin presidential threshold 7-9 persen

MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang BuatSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan bahwa PKS menginginkan presidential threshold 7-9 persen. Dia berharap MK bisa mengkaji permohonan yang diajukan PKS.

"Oleh karena itu, kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan presidential threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," kata dia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya