MK Minta PKS Lengkapi Bukti soal Gugatan Ambang Batas Capres

Sidang dilanjutkan 8 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengkapi alat bukti, terkait dengan dengan gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih.

"Kalau dilihat dari format permohonan, sudah tertata rapi sesuai PMK (Peraturan MK) 2/2021, dari mulai identitas, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum sudah menyesuaikan PMK," ujar Enny dalam sidang secara virtual, Selasa (26/7/2022).

"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan, karena yg ada hanya ada dua bukti, sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," sambungnya.

Baca Juga: MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat

1. MK juga minta lengkapi berkas administrasi lain

MK Minta PKS Lengkapi Bukti soal Gugatan Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Gugatan PKS terkait presidential threshold 20 persen itu dilakukan oleh dua pemohon. Dalam administrasi yang sudah diajukan ke MK, pemohon I ada Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy, dan pemohon II yakni Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Anggota majelis hakim lainnya, Saldi Isra, meminta untuk memasukkan AD/ART PKS yang menyebutkan pimpinannya bisa mewakili partai.

"Cantumkan juga anggaran dasar, dasar anggaran rumah tangga partai PKS itu di mana diatur bahwa presiden dan sekjen itu yang berhak mewakili partai politik. Itu yang harus ditambahkan di permohonan, ini belum ada. Disertakan sekaligus buktinya," kata Saldi.

Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres

2. MK minta penjelasan alasan PKS meminta presidential threshold jadi 7-9 persen

MK Minta PKS Lengkapi Bukti soal Gugatan Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Saldi Isra, meminta penjelasan kepada PKS mengenai dasar argumentasi gugatan presidential threshold menjadi 7-9 persen

"Perlu dikemukakan kepada kami juga, itu menggunakan pendekatan effective number of parliamentary parties itu. Kami belum melihat dari mana rujukannnya, sebaiknya rujukan teoritis yg digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7-9 persen angka yang konstitusional," ujar Saldi.

"Kalau tidak, nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan dengan persentasenya PKS," sambungnya.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 8 Agustus 2022 dengan agenda penyampaian perbaikan berkas. 

Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres

3. Penjelasan PKS soal angka 7-9 persen

MK Minta PKS Lengkapi Bukti soal Gugatan Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudi Paru mengatakan angka 7-9 persen dalam gugatan tersebut diambil dari suara terkecil partai politik dalam pemilu sejak tahun 1999 hingga 2019.

"Angka itu kemudian kita rasionalkan dengan presidential threshold, jadi tahun '99 itu yang paling kecil kursinya PAN 36 kursi atau 7 persen, 2004 paling kecil kursinya adalah PKS dengan 45 kursi atau 8 persen, 2009 paling kecil kursi DPR PPP 7 persen, kemudian 2014 PKS dengan 40 kursi atau 7 persen, 2019 PKS dengan kursi 50 kursi atau dibulatkan 8,7 persen atau 9 persen," kata Zainudin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya