MK Perpanjang Jabatan KPK, Mahfud: Timbulkan Tafsir yang Tak Tunggal

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menyebut, pemerintah akan memberikan sikap setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
1. Mahfud sebut putusan MK timbulkan tafsir tidak tunggal
Mahud mengaku, pemerintah mendapat usul dari pakar untuk bertanya kepada MK terkait vonis tersebut. Namun, pemerintah belum mempertimbangkan usul tersebut.
"Kita belum mempertimbangkan usul itu, karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya, bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa. Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi," ucap dia.
Mahfud menyebut, putusan MK itu menimbulkan tafsir yang tidak tunggal.
"Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata dia
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
2. MK putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun
Editor’s picks
Diketahui, Gugatan uji materi Undang-Undang KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPK
3. Putusan MK juga mengakomodasi soal syarat usia pimpinan KPK
Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dalam pasal itu berbunyi;
"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."