MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

Kasus ini tengah viral karena polisi menghentikannya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta polisi untuk memberikan penjelasan terkait alasan menyetop kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kalau tidak benar jelaskan bahwa itu tidak benar, tapi kalau itu benar maka para pelakunya harus secepatnya diproses untuk diseret ke pengadilan," ujar Anwar, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur

1. MUI kutuk perbuatan pelaku bila benar

MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke PengadilanIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Anwar mengatakan, MUI mengutuk perbuatan pelaku bila memang kasus tersebut benar. Terlebih, perbuatan bejat itu dilakukan terhadap anak-anak.

"Kasus pemerkosaan jelas merupakan perbuatan terkutuk dan tidak boleh ditolerir," ucapnya.

Menurutnya, bila ada berita negatif mengenai suatu kasus, polisi seharusnya menyelidiki kasus tersebut, sehingga dapat diketahui kebenarannya.

Baca Juga: Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup Bukti

2. Polri: Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur tak cukup bukti

MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke PengadilanKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan penghentian kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan telah diproses Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

“Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait tindak pidana pencabulan, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Namun, meski kasusnya sudah SP3 atau dihentikan, ia memastikan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka dengan syarat ada bukti baru.

“Apabila kita bicara penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannnya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” kata Rusdi.

3. Pelaku merupakan ayah kandung ketiga korban

MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke PengadilanIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Warga Luwu Timur Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya