MUI Jelaskan Makna Jihad dan Khilafah dalam Konteks NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penjelasan itu didapat dari hasil ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-7.
"Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis, sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya)," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis 11/11/2021).
Menurutnya, dalam peradaban Islam, terdapat beberapa sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme untuk menyukseskan kepemimpinan. Hal itu juga bernafaskan syariah.
Baca Juga: Makna Khilafah hingga Nikah Online Jadi Bahasan Ijtima Ulama MUI
1. Khilafah bukan satu-satunya sistem yang diakui dalam Islam
Asrorun menerangkan, khilafah bukan satu-satunya sistem kepemimpinan yang diakui dan diterapkan dalam Islam. Ada sejumlah sistem negara dalam Islam, seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.
"Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucapnya.
2. Jihad diajarkan dalam Islam
Editor’s picks
Kemudian, MUI mengatakan bahwa jihad diajarkan dalam Islam. Jihad merupakan ajaran untuk meninggikan kalimat Allah.
Namun, dalam situasi damai, konteks jihad tak hanya sebatas perang. Jihad dapat dimaknai menjaga agama Allah SWT dengan melakukan kebaikan dan aktivitas positif.
"Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," katanya.
3. Rekomendasi MUI agar masyarakat dan pemerintah tak beri makna negatif terhadap jihad dan khilafah
Dalam memaknai jihad dan khilafah, MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan). Artinya, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah.
"MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan," katanya.
Oleh karenanya, MUI meminta kepada masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.
Baca Juga: MUI: Haram Gunakan Mata Uang Kripto!