MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!

Fatwa ini bernomor 8 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOMM) MUI, komposisi yang digunakan untuk vaksin Merah Putih tergolong suci.

"Ketentuan umum vaksin COVID-19 produksi Unair (Universitas Airlangga) dengan nama vaksin Merah Putih dan seterusnya, ketentuan hukum vaksin COVID-19 hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (9/2/2022).

Fatwa halal untuk vaksin Merah Putih ini tertuang dalam Nomor 8 Tahun 2022, tentang vaksin COVID-19 Merah Putih.

Baca Juga: Relawan Bakal Disuntik 2 Dosis Vaksin Merah Putih: Jeda Waktu 4 Pekan

1. Rapat pleno penentuan hukum vaksin Merah Putih digelar 7 Februari

MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!MUI keluarkan fatwa MUI untuk vaksin halal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Asrorun menjelaskan, MUI menggelar rapat pleno untuk penentuan hukum vaksin Merah Putih pada 7 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, hadir juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan pandangannya.

"Usai peneribitan uji klinis oleh BPOM, MUI menggelar sidang pleno, fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah putih," katanya.

Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster

2. Relawan bakal disuntik 2 dosis vaksin Merah Putih: Jeda waktu 4 pekan

MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!Ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Diketahui, vaksin Merah Putih sudah masuk uji klinis tahap pertama hari ini.

Peneliti Utama Uji Klinik Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (UNAIR), Dominicus Husada, mengatakan relawan yang nantinya disuntik akan diberi dua dosis. Pemberian dua dosis itu akan dijeda waktu selama empat pekan.

"Vaksin disuntik dua kali dengan jarak empat minggu. Jadi saringan, lolos, baru disuntik. Nanti empat minggu lagi suntikan kedua. Setelah suntikan kedua, baru dinilai seperti vaksin Sinovac," ujar Dominicus dilansir ANTARA, Senin (7/2/2022).

3. Ada 495 relawan siap disuntik vaksin Merah Putih

MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Dominicus menjelaskan, ada 495 relawan yang siap disuntik vaksin Merah Putih. Ratusan orang itu akan menjalani vaksinasi dalam beberapa tahap.

Pada fase pertama, akan dilakukan vaksinasi terhadap 90 orang. Kemudian, 405 sisanya dilakukan pada fase II.

Dominicus menjelaskan, akan ada gejala yang nantinya dirasakan setelah disuntik vaksin Merah Putih. Gejala yang dirasakan akan berbeda untuk setiap orang. Menurutnya, gejala yang nantinya dirasakan akan terus diteliti dalam uji klinis.

"Walaupun persiapan kami baik, ada hal-hal yang membuat manusia menjadi unik satu sama lain, sehingga akan menunggu sampai uji klinis berakhir. Mungkin, yang baik diuji hewan, baik di orang. Tapi, bisa juga baik di hewan, tidak baik buat orang. Semua kemungkinan terbuka," katanya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya