MUI: Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal

Biaya sertifikasi halal Rp4 juta

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, buka suara soal viral di media sosial, terkait biaya sertifikasi halal di MUI Rp4 juta, sedangkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Rp650 ribu.

"Rp4 juta kemarin all in, jadi gak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu. Jatuhnya bisa lebih mahal," ujar Asrorun di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara

1. Asrorun memerinci dana Rp650 ribu untuk apa saja

MUI: Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih MahalKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Asrorun memerinci dana Rp650 ribu itu untuk aja saja. Dia menyebut, sebanyak Rp300 ribu masuk ke BPJPH dan Rp350 ribunya diberikan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"LPH curhat ke kami rugi kami, karena LPH desainnya mencari keuntungan. LPH yang ada BUMN kalau rugi kami digorok BPK, pak. Ini curhatan langsung, Rp350 itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transportasi auditor pada saat melakukan pemeriksaan, uji lab di luar itu," katanya.

Baca Juga: Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?

2. MUI bantah label halal berpindah ke BPJPH

MUI: Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih MahalSekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Youtube/com/BNPB Indonesia)

Sebelumnya, Asrorun membantah penyematan label halal berpindah dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Maka narasi sebagian orang yang menyatakan bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH, atau sebaliknya, mengambil alih label halal itu gak benar," ujarnya.

Asrorun menjelaskan, logo halal saat ini fungsinya sebagai administrasi yang menjadi domain negara. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal (JPH).

Asrorun menjelaskan logo halal sebelum adanya Undang-Undang JPH tidak masuk ranah administrasi negara. Dia mengatakan, sebelum ada UU JPH, penempatan logo halal MUI itu merupakan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Nah, sebelum undang-undang jaminan produk halal, label halal itu adalah bagian dari dari label pangan yang jadi wewenang BPOM didasarkan pada undang-undang 18 tentang pangan," katanya.

3. BPOM sepakat logo halal yang digunakan dari MUI

MUI: Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih MahalKetua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh (IDN Times/Ilman Nafi'an)

BPOM kemudian membuat dokumen kesepakatan, bahwa label halal yang disematkan itu menggunakan label halal MUI. Dokumen itu dibuat dan disepakati pada 2013.

"Di mana MoU tersebut diatur pencantuman pelaksanaan label halal diatur oleh Departemen Kesehatan, yang didasarkan hasil kesepakatan bersama, antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan MUI," ucapnya.

"Jadi intinya perpindahan kewenangan label halal itu bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH, sebelumnya ke Depkes ke BPJPH. Setelah undang-undang, undang-undang mengatur BPJPH menetapkan bentuk label yang berlaku nasional," imbuh Asrorun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya