MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur Jika COVID-19 Mengganas

Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga tengah menghantui Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.

Sebab, saat ini kasus COVID-19 varian Omicron sedang tinggi. Makanya, dia mengingatkan kepada umat Muslim yang tinggal di wilayah kasus COVID-19 tinggi, bisa mengganti salat Jumat dengan Zuhur.

"Bila suatu tempat kita tinggal itu banyak yang positif COVID-19, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Miftahul Huda dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per Kamis 3 Februari 2022

1. Fatwa MUI dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19

MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur Jika COVID-19 MengganasIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Miftahul mengatakan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dibuat sebelum kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan. Dia juga meminta kepada masyarakat yang positif COVID-19 tanpa gejala, untuk tetap menjalani karantina di rumah.

"Saya kira, kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tak berkerumun di tempat umum," ucapnya.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per 2 Februari 2022

2. Data kasus COVID-19 di Indonesia per 3 Februari 2022

MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur Jika COVID-19 Mengganasilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas Penanggulangan COVID-19 melaporkan kasus COVID-19 per 3 Februari 2022 mencapai 27.197. Bila melihat data, maka kasus harian tertinggi disumbang oleh tiga provinsi yakni DKI Jakarta (10.117), Jawa Barat (7.308) dan Banten (4.312). Maka, akumulasi kasus COVID-19 di Tanah Air sejak pandemik merebak mencapai 4.414.483.

Lonjakan drastis juga terlihat dari kasus aktif COVID-19, yang dalam 24 jam bertambah 21.166. Maka, akumulasi kasus aktif COVID-19 mencapai 115.275. Angka ini menggambarkan jumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.

Pemerintah kerap menyebut gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron lebih rendah dibandingkan Delta. Tetapi, angka kasus kematian harian malah ikut naik pada kemarin.

Satgas penanganan COVID-19 melaporkan ada 38 pasien yang meninggal selama 24 jam terakhir. Maka, akumulasi jumlah resmi pasien yang dilaporkan meninggal akibat COVID-19 mencapai 144.411 jiwa.

Jumlah warga yang berhasil sembuh kini lebih sedikit dibandingkan yang terinfeksi COVID-19. Selama 24 jam, ada 5.993 warga yang berhasil pulih. Akumulasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 mencapai 4.154.797.

3. Tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi di Indonesia

MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur Jika COVID-19 Mengganasilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus aktif tertinggi ditemukan berada di DKI Jakarta. Angkanya mencapai 47.512. Di bawahnya terdapat Jawa Barat dengan angka mencapai 29.406. Sedangkan, di peringkat ketiga ditempati Banten dengan kasus aktif 19.912

Sedangkan, wilayah dengan kasus aktif terendah yakni Gorontalo yakni 16 pasien, Sulawesi Barat 14, dan Maluku Utara 11.

Terdapat peningkatan pula dalam jumlah orang yang diperiksa COVID-19 selama 24 jam terakhir. Tercatat, ada 307.987 orang yang bersedia dites COVID-19.

Sebanyak 235.996 di antaranya mengikuti tes swab antigen dan 71.720 orang di antaranya mengikuti swab PCR. Tingkat positif harian mencapai 8,83 persen, lebih tinggi dibandingkan standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni lima persen.

Baca Juga: Viral Curhat Warga Belum Tes PCR di Bumame Tapi Hasil Positif COVID-19

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya