Munas Ulama NU 2021 Putuskan Daging Berbasis Sel Haram Dikonsumsi

Proses pembuatannya terdapat unsur najis sehingga diharamkan

Jakarta, IDN Times - Musyawarah nasional (Munas) alim ulama dan konferensi besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) telah selesai digelar pada Minggu, 26 September 2021. Salah satu putusan dalam munas tersebut mengharamkan daging berbasis sel untuk dikonsumsi.

"Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Sebab, bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup maka statusnya sebagaimana bangkainya. Sehingga, hukum dagingnya mengikuti status hukum selnya," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, KH Mujib Qulyubi dilansir dari NU Online, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: PBNU Kritik Sistem Kesehatan di Indonesia saat Pandemik COVID-19 

1. Hewan boleh dikonsumsi bila melewati tahap penyembelihan

Munas Ulama NU 2021 Putuskan Daging Berbasis Sel Haram DikonsumsiMunas Alim Ulama NU 2021 (nu.or.id)

Mujib menjelaskan, syarat hewan bisa dikonsumsi adalah yang sudah melewati tahap penyembelihan. Sementara, syarat tersebut tidak ditemukan dalam pembuatan daging yang diambil dari sel hewan.

Pembuatan daging dari sel hewan diambil dari beberapa bagian tubuh hewan, seperti sumsum, sel otot, hingga janin (zigot) pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari.

Semua mekanisme itu dikembangbiakan lewat teknik rekayasa jaringan.

Baca Juga: Muktamar NU Diputuskan Digelar 23-25 Desember 2021

2. Proses pembuatan daging sel hewan hukumnya najis

Munas Ulama NU 2021 Putuskan Daging Berbasis Sel Haram DikonsumsiIDN Times/Helmi Shemi

Menurut fikih Islam, membuat suatu sel yang diambil dari bagian tubuh hewan masuk dalam kategori bangkai. Hukumnya adalah najis dan haram dikonsumsi.

Proses pembentukannya yakni sel yang sudah diambil kemudian ditempatkan di suatu media dan diberi nutrisi serta faktor pertumbuhan. Pada tahap ini, cairan yang terbuat dari serum darah dan gelatin ikut dicampurkan di dalamnya.

Pada awal proses pembentukan, tak terlihat adanya sel. Namun, setelah beberapa waktu, akan muncul triliunan sel yang kemudian membentuk sepotong daging.

3. PBNU kritik sistem kesehatan di Indonesia saat pandemik COVID-19

Munas Ulama NU 2021 Putuskan Daging Berbasis Sel Haram DikonsumsiKetum PBNU Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj juga mengkritik sistem kesehatan di Indonesia. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem kesehatan nasional, belajar berbagai permasalahan yang muncul selama pandemik COVID-19.

"Pandemi ini nyata dan belum usai. NU mendukung dan membersamai langkah-langkah Pemerintah dalam menangani pandemi, dari hulu hingga hilir," katanya pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2021, Sabtu (25/9/2021).

Said Aqil mengatakan bahwa angka kasus pandemik COVID-19 di Indonesia saat ini tengah landai. Namun, penerapan protokol kesehtan tak boleh melemah karena ada potensi COVID-19 gelombang berikutnya.

"Menurut keterangan epidomolog, berdasarkan pola kurva tiga-lima bulanan, lonjakan diperkirakan terjadi di akhir 2021," paparnya.

NU menyarankan pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan meningkatkan rasio dan keandalan fasilitas kesehatan (RS dan Puskesmas), mengurangi kesenjangan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan (dokter/dokter spesialis, perawat, dan bidan), serta memperkuat ekosistem kesehatan, mulai kemandirian farmasi, penambahan dokter dan nakes, kapasitas RS dan Puskesmas, dan produksi alkes.

"Saat ini, sekitar 94 persen alkes yang beredar adalah produk impor. Dominasi alkes impor menandai rapuhnya sistem kesehatan nasional," jelasnya.

Baca Juga: Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran Islam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya