Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat Ini

Apa saja syarat nikahnya?

Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 menyatakan nikah online tidak sah. Fatwa tersebut keluar karena di masa pandemik COVID-19 beredar mengenai nikah online.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Penyesalan Anak-anak Korban Pernikahan Dini di Tengah Pandemik

1. Bila calon mempelai pria dan wali nikah tak berada di satu tempat bisa diwakilkan

Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat IniIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Asrorun menjelaskan, bila calon mempelai pria dan wali nikah tidak berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul bisa diwakilkan.

Berikut syarat lengkapnya:

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Baca Juga: 9 Pernikahan Penyanyi yang Langgeng Hingga 30-an Tahun, Bebas Gosip!

2. Ada 160.029 pasangan menikah di masa PPKM Darurat level 3-4

Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat IniIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, ada ratusan ribu pasangan menikah di masa PPKM Darurat. Total, ada 160.029 pasangan.

"Jumlah peristiwa nikah nasional PPKM Darurat dan PPKM 3 dan 4 (3 Juli sampai data 27 Juli 2021) ada 160.029 peristiwa nikah," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, total ada 888.193 peristiwa yang sudah dicatat Kemenag dari Januari-27 Juli 2021.

Jajang mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak. Berikut lima provinsi teratas dengan jumlah pernikahan terbanyak:

- Jawa Barat: 187.238
- Jawa Tengah: 153.118
- Jawa Timur: 131.218
- Sumatra Utara: 46.759
- Banten: 38.554.

3. Data lengkap angka pernikahan per provinsi dari Januari-27 Juli 2021

Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat IniIlustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Berikut daftarnya:

Aceh: 21.609
Bali: 1.632
Banten: 38.554
Bengkulu: 7.531
Di Yogyakarta: 12.030
DKI Jakarta: 22.608
Gorontalo: 5.105
Jambi: 13.769
Jawa Barat: 187.238
Jawa Tengah: 153.118
Jawa Timur: 131.218
Kalimantan Barat: 13.217
Kalimantan Selatan: 14.371
Kalimantan Tengah: 7.545
Kalimantan Timur: 12.604
Kalimantan Utara: 1.874
Kep Bangka Belitung: 4.440
Kep Riau: 5.555
Lampung: 30.108
Maluku: 1.624
Maluku Utara: 2.037
NTB: 16.651
NTT: 1.215
Papua: 2.013
Papua Barat: 1.215
Riau: 23.421
Sulawesi Barat: 4.322
Sulawesi Selatan: 33.243
Sulawesi Tengah: 8.413
Sulawesi Tenggara: 10.070
Sulawesi Utara: 3.487
Sumatra Barat: 25.345
Sumatra Selatan: 24.252
Sumatra Utara: 46.759.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya