Pakar Dukung Jokowi Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Tersangka Suap

Hakim Agung Sudrajat Dimyati tersangka suap

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin melakukan reformasi hukum. Sebab, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk melakukan reformasi hukum.

Hal itu buntut dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, dukung untuk lakukan reformasi hukum. Caranya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung, sebagai kepala negara dia harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung karena kekuasaan kehakiman itu pimpinan tertingginya adalah Ketua Mahkamah Agung,” ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Hakim Agung Tersangka, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum

1. Presiden memiliki dua kedudukan

Pakar Dukung Jokowi Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Tersangka SuapPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Fickar mendorong Jokowi untuk segera membentuk tim khusus agar reformasi hukum dapat segera dilaksanakan. Dia pun menjelaskan kedudukan Jokowi sebagai Presiden RI.

“Presiden itu kan kedudukannya dua, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Nah kalau sebagai kepala pemerintahan, dia bisa koordinasi dengan Mahfud MD Menko Polhukam karena di bawah Mahfud ada Kejaksaan dan Kapolri. Jadi kalau koordinasi mengenai penegakan hukum di bidang eksekutif maka itu polisi dan Kejaksaan,” kata dia.

Menurut Fickar, seharusnya hakim menjadi pihak yang paling bersih. Sebab, mereka adalah pemutus suatu perkara.

“Hakim itu dalam konteks dia sebagai profesional yang punya kewenangan mengadili dan memutus, maka dia ada sepenuhnya di bawah kekuasaan kehakiman yang dipimpin oleh Mahkamah Agung (MA) oleh ketua Mahkamah Agung,” kata dia..

“Jadi ketika ada perkara mafia-mafia hukum seperti itu harusnya yang bertanggung jawab ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertanggung jawab membina hakim-hakim,” sambungnya.

Baca Juga: Buntut OTT Hakim, Mahfud Akan Godok Reformasi Hukum untuk Cegah Mafia

2. Jokowi sebut perlu ada reformasi hukum

Pakar Dukung Jokowi Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Tersangka SuapPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Presiden Jokowi mengatakan perlu adanya reformasi hukum.

"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yg ada di KPK. Kedua, saya liat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

3. Jokowi juga perintahkan Mahfud MD mereformasi hukum

Pakar Dukung Jokowi Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Tersangka SuapMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk mereformasi hukum. Jokowi mengatakan, yang terpenting semua pihak harus bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada di KPK.

"Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Dapat Anugerah Gelar Adat Kesultanan Ternate

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya