PAN Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

PAN ingatkan MK untuk pertimbangkan semua hal 

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto mengatakan, bila sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup, akan mencederai reformasi.

Sebab, sistem proporsional tertutup itu digunakan di era Orde Baru. "Kami dari awal mendorong proporsional tertutup," ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

1. PAN ingatkan MK

PAN Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupWakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Yandri kemudian mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan smeua aspek ketika memutus. Oleh karena itu, MK harus memperhatikan putusannya agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangan sampai MK dianggap sebagai pembuat undang-undang, itu yang enggak boleh. Dia menguji undang-undang apakah bertolak belakang dengan UUD 1945,” ucap dia.

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

2. MK tegaskan belum ada putusan soal sistem pemilu

PAN Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman menegaskan tak ada kebocoran putusan terkait dengan sistem pemilu. Menurutnya, Hakim MK juga belum memutuskan terkait sistem pemilu apakah dengan proporsional tertutup atau terbuka.

"Apa yang bocor? Orang belum diputus," ujar Anwar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anwar menerangkan, Hakim MK juga belum melakukan musyawarah untuk memutuskan sistem pemilu. Oleh karean itu, dia meminta kepada semua pihak untuk bersabar.

"Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan, kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan, apa putusannya? Tunggu saja," kata dia.

3. MK pertimbangkan semua hal

PAN Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesematan itu, Anwar menegaskan Hakim MK dalam memutus suatu perkara mempertimbangkan semua hal. Oleh karena itu, ketika sudah ada putusan, tidak boleh lagi ada yang dikomentari.

"Nanti kalau sudah putus, gak boleh dikomentari lagi," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya