Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor

Secara substantif, tak ada perbedaan dengan KUHP lama

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, buka suara terkait dengan pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dini menegaskan, pasal zina itu merupakan delik aduan.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan."

"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Soal KUHP, Dubes AS Yakin Indonesia Masih Komitmen Demokrasi 

1. Stafsus Jokowi anggap penafsiran keliru dapat merugikan sektor pariwisata

Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa MelaporStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dalam kesempatan itu, Dini menyebut penafsiran keliru itu dapat merugikan sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. Dini menjelaskan, secara substantif, pasal perzinahan di KUHP baru tidak ada perubahan.

Yang membedakan, kata dia, hanya pada pihak yang berhak membuat laporan polisi saja.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata dia.

Lebih lanjut, Dini mengatakan, sah-sah saja bila Indonesia ingin membuat aturan untuk penghormatan pada nilai-nilai perkawinan. Namun, dia mengingatkan hal itu agar tidak melanggar ruang privasi masyarakat.

Baca Juga: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga Sendiri

2. Pemerintah punya waktu tiga tahun sosialisasikan KUHP yang baru

Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa MelaporMenkumham saat memberikan keynote speeh Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 (dok. Humas Kemenkumham)

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan KUHP. Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

3. Pemerintah akan bentuk tim sosialisasi

Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa MelaporMenkumham saat memberikan keynote speeh Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 (dok. Humas Kemenkumham)

Yasonna mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialisasi KUHP. Dia menjelaskan, pemerintah juga menunggu draf KUHP itu diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk ditandatangani.

"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada Presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani  Presiden Jokowi," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya