PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak Pandemik

PBNU imbau donasikan dana yang akan dibelikan hewan kurban

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berupa imbauan pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban. Dalam surat edaran itu, PBNU mengimbau kepada Nahdliyyin untuk menyalurkan dana kurbannya membantu warga yang terdampak pandemik COVID-19.

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," tulis isi surat edaran seperti dilansir nu.or.id, Rabu (14/7/2021).

1. PBNU persilakan bagi warga yang ingin tetap berkurban

PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak PandemikIlustrasi. Penjual kambing kurban. ANTARA FOTO/Rahmad

Meski demikian, PBNU tetap mempersilakan bagi warga yang ingin melakukan kurban untuk emmbeli hewan kurban. PBNU juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di zona PPKM Darurat untuk melaksanakan salat Idul Adha dan takbiran di rumah saja.

Sementara, bagi wilayah yang tidak masuk zona PPKM Darurat Jawa-Bali bila hendak melaksanakan salat Id dan takbiran di masjid, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

2. Kemenag terbitkan dua surat edaran aturan salat Id di masa PPKM Darurat

PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak PandemikInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran (SE) pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha 1442 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pertama, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengatakan SE dibuat dengan tujuan mencegah dan memutus penyebaran virus corona. Terlebih saat ini varian baru COVID-19 telah menyebar di Indonesia.

Sementara, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah. Menurutnya, SE yang dikeluarkan Kemenag juga sudah sesuai dengan fatwa MUI.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, dilansir ANTARA.

3. Wilayah masuk zona PPKM Darurat dilarang Salat Idul Adha di masjid

PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak PandemikIllustrasi salat berjemaah (dok. IDN Times/bt)

Yaqut mengatakan, wilayah yang masuk zona PPKM Darurat, dilarang menggelar Salat Idul Adha di masjid. Warga diminta untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.

Selain itu, Yaqut juga meminta kepada warga di daerah zona PPKM Daruat untuk tidak menggelar takbiran di masjid. Takbiran bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” katanya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Warga Jakarta Tidak Boleh Salat Idul Adha di Masjid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya