PDIP Mediasi di Dewan Pers, Pemberitaan Dianggap Sudutkan Megawati

PDIP harap media lakukan kode etik jurnalistik

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Yanuar Wasesa, melakukan mediasi di Dewan Pers terkait pemberitaan di Media Indonesia yang dianggap menyudutkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Terkait dengan pemberitaan koran Media Indonesia tanggal 11 Januari 2023. Keberatan kami pada pemberitaan Media Indonesia itu ada pada judul halaman pertama yang menurut penilaian kami melanggar kode etik jurnalistik," ujar Yanuar di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Judul tersebut adalah ditulis dengan sengaja dengan huruf yang tebal, yang besar, itu Megawati Pamer Kuasa di depan Jokowi. Itu pengaduan kami yang pertama. Kemudian yang kedua, terkait dengan penulisan pada editorial Media pada hari dan tanggal yang sama, yang menyebutkan presiden bukan petugas partai," sambungnya.

Baca Juga: PDIP: Megawati Selalu Pasang Badan untuk Jokowi Sejak Wali Kota

1. Dewan Pers melakukan analisis dari aduan PDIP

PDIP Mediasi di Dewan Pers, Pemberitaan Dianggap Sudutkan MegawatiKuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Yanuar Wasesa (IDN Times/Ilman)

Yanuar menerangkan, Dewan Pers juga melakukan analisis dari aduan PDI Perjuangan atas pemberitaan di Media Indonesia. Meski demikian, Yanuar enggan menjelaskan tanggapan apa yang diberikan Dewan Pers pada mediasi tersebut.

"Nah kalau soal tanggapan Dewan Pers Dewan Pers langsung saja ke Dewan Pers. Karena ini belum belum selesai, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu perlu waktu," kata dia.

Baca Juga: Pengamat Politik: Pidato Megawati Tidak Mengerdilkan Presiden Jokowi

2. PDIP adukan Media Indonesia pada 20 Januari 2023

PDIP Mediasi di Dewan Pers, Pemberitaan Dianggap Sudutkan MegawatiBendera PDI Perjuangan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Yanuar menjelaskan DPP PDI Perjuangan mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers pada 20 Januari 2023. Dia berharap, media menggunakan kebebasan pers dengan menunjunjung kode etik jurnalistik.

"Tetapi sekali lagi kalau kemudian ternyata kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang, kemudian kebebasan pers yang diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers itu dilanggar, tentu saja sebagai masyarakat kami berhak atau wajib untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Dewan Pers," kata dia.

3. Tegaskan bukan soal urusan politik

PDIP Mediasi di Dewan Pers, Pemberitaan Dianggap Sudutkan MegawatiKuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Yanuar Wasesa (IDN Times/Ilman)

Lebih lanjut, Yanuar menegaskan, mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers bukan urusan politik. Sebab, Media Indonesia merupakan grup media milik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Gak, gak (ada urusan politik). Kan seringkali PDIP (membuat aduan), bukan hanya satu, dua tahun ini, sudah sering kali," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya