Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan

Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Meski demikian, MUI masih dilibatkan dalam menetapkan produk halal. Namun, penerbitan sertifikat halal berada di BPJPH.

Berikut IDN Times sajikan prosedur dan cara untuk memperoleh sertifikat halal. 

1. Cara daftar sertifikat halal di BPJPH

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPHIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui laman resmi BPJPH halal.go.id, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal bisa melalukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Langkah berikutnya adalah BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama 10 hari kerja. BIla berkas diterima, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditugaskan untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk. 

Proses ini berlangsung selama 40-60 hari kerja. Setelah LPH selesai menjalankan tugas, hasilnya akan diserahkan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Prosesnya selama 30 hari kerja.

Bila MUI suhah menetapkan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya selama 7 hari kerja.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI

2. Dokumen yang harus dibawa dalam permohonan sertifikat halal

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPHIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan sertifikat halal. Berikut daftarnya:

A. Data pelaku usaha
- Nomor induk berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin usaha lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, NKV dan lain-lain).
- Penyelia halal (orang yang memiliki peran penting dalam menjalanan proses sertifikasi halal) melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal.

B. Nama produk dan jenis produk
- Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifiksi.

C. Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Bahan baku, bahan baku tambahan, dan bahan penolong.

D. Proses pengolahan produk
- Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

D. Dokumen sistem jaminan sistem halal
- Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

3. Sebelum 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal masih di MUI

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPHIlustrasi sertifikasi halal (Website/halalmui.org)

Pelaku usaha yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2019 di MUI itu masih dibenarkan menurut regulasi. Namun setelahnya, harus mengikuti UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kemudian, bila ada perusahaan yang mulanya membuat sertifikat halal di MUI dan masa habisnya setelah 17 Oktober 2019, maka proses perpanjangannya melalui BPJPH.

Baca Juga: Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya