Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Bila undang-undang berubah, pemerintah harus mengikuti

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan gugatan uji materi atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK.

"Jadi intinya, pemerintah taat pada undang-undang, ya. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat, gitu," ujar Pratikno di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

1. Mengaku belum baca amar putusan MK

Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam kesempatan itu, Pratikno mengaku belum membaca amar putusan MK terkait Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, dia belum mengetahui apakah putusan itu berlaku surut atau untuk periode berikutnya.

"Oh itu keputusan MK, itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan yang itu putusan MK, dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ucap dia.

Lebih lanjut, Pratikno menerangkan, pemerintah sedang membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang baru. Pansel dijadwalkan mulai bekerja pada Juni 2023.

Sebab, masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, akan berakhir pada 20 Desember 2023.

"Sampai dengan kemarin kan kita merujuk Undang-Undang KPK. Pada periode empat tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya empat tahun," kata dia.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos COVID-19

2. Gugatan UU KPK dilakukan oleh Wakil Ketua KPK

Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gugatan uji materi Undang-Undang KPK itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif

3. Putusan MK juga mengakomodasi syarat usia pimpinan KPK

Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPKIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun dalam pasal itu berbunyi;

"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya