Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan UU KUHP

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah Privat
1. Pemerintah akan bentuk tim sosialisasi
Yasonna mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialisasi KUHP. Dia menjelaskan, pemerintah juga menunggu draf KUHP itu diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk ditandatangani.
"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada Presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani Presiden Jokowi," kata dia.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini
2. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna
Editor’s picks
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RKUHP.
Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir.
3. UU KUHP sempat menuai kritik sebelum disahkan
Dalam pembahasan RUU KUHP, banyak menuai kritik karena dinilai kurang partisipasi masyarakat dan rawan kriminalisasi warga sipil.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.
“Wah dengan RKUHP, (Jokowi) sangat nyaman, karena itu tadi ya, untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Genosida pada RKUHP