Pemerintah RI Bakal Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

Karantina berlaku dari luar negara yang dilarang masuk RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang sejumlah negara masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian COVID-19 Omicron. Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina selama tujuh hari bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan berasal dari negara yang dilarang.

Sedangkan, bagi WNI yang datang dari negara yang dilarang masuk RI, mereka akan menjalani karantina selama 14 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (dilarang) menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Epidemiolog: Varian Omicron Lebih Ganas dari Delta

1. Daftar negara yang dilarang masuk RI mulai besok

Pemerintah RI Bakal Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 HariIlustrasi imigrasi di Bandara Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Luhut mengatakan, pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong dalam kurun 14 hari terakhir.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1x24 jam," kata dia.

Sementara, bagi WNI berasal dari negara yang dilarang diizinkan masuk Indonesia. Namun mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.

2. Varian COVID-19 Omicron bisa hindari antibodi dari vaksin

Pemerintah RI Bakal Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 HariIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan, pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencegah adanya varian COVID-19 Omicron dari Afrika Selatan. Menurutnya, varian baru COVID-19 ini memiliki kecepatan penularan lebih tinggi.

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," katanya.

3. WHO menyatakan varian B.1.1.529 cepat menular

Pemerintah RI Bakal Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 HariIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (26/11/2021) mengklasifikasi varian B.1.1.529 yang muncul di Afrika Selatan sebagai SARS-CoV-2 varian yang diwaspadai, dan menyebutkan varian itu kemungkinan lebih cepat menular dibanding varian lainnya.

"Bukti awal menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi berulang dan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19," kata WHO lewat pernyataan dikutip dari ANTARA.

Infeksi COVID-19 di Afrika Selatan melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir, bersamaan dengan temuan varian baru COVID-19 yang kini dinamai sebagai Omicron itu.

"Varian ini mempunyai mutasi yang banyak, yang beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal memperlihatkan bahwa varian ini memiliki risiko infeksi berulang yang tinggi, jika dibanding dengan (varian yang diwaspadai) lainnya," sebut WHO.

Baca Juga: Luhut: Ada 13 Negara yang Laporkan Kasus Varian COVID-19 Omicron

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya