Pemerintah Serahkan Pengusutan Beras Bansos Dikubur di Depok ke Polisi

Muhadjir sebut JNE bertanggung jawab atas bansos tersebbut

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan pengusutan beras bantuan Presiden di Depok, Jawa Barat kepada polisi.

Menteri Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak berada dalam ranah penyelidikan atas kejadian tersebut.

Menurut dia, saat ini juga belum ada hasil tentang masalah itu. Pasalnya, tim masih bekerja untuk mencaritahu penyebabnya.

"Belum (ada hasil penyelidikan). Mereka (tim) masih ada di lapangan dan sudah ada dari Polri, sekarang Inspektorat Jenderal Kemensos, Deputi 1 Kemenko PMK, dan kepolisian sudah turun ke lapangan," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan, jawaban sementara dari pemerintah saat ini masih berpegang pada pernyataan awal JNE. Sebab, JNE merupakan pihak distributor atau transporter dari penyaluran bantuan beras Presiden tersebut.

Baca Juga: Heboh! Warga Depok Temukan Sembako Bantuan Presiden Dipendam di Tanah

1. JNE pihak yang bertanggung jawab

Pemerintah Serahkan Pengusutan Beras Bansos Dikubur di Depok ke PolisiAcara Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (14/6/2022). (dok. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK)

Muhadjir mengatakan, pihak yang bertanggung jawab dalam penguburan beras bantuan Presiden itu adalah JNE.

"Siapa yang bertanggung jawab? Adalah transporter dan Bulog. Jadi, kalau ada beras rusak, itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE jadi transporter, JNE yang melakukan itu (penguburan)," kata dia.

Menurutnya, beras yang dikubur tersebut bukan lagi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, beras yang dianggap rusak tersebut juga sudah diganti.

"Soal ditimbun itu urusan dia (JNE), bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti. Saya tidak tahu apakah masih ada yang tidak diganti, saya kira tidak (sudah diganti). Karena betul-betul kita kawal sampai delivered sesuai pesan Pak Presiden. Jangan hanya dikirim tapi harus tersampaikan," kata dia.

Muhadjir juga menduga ada kerusakan beras bantuan sosial tersebut ketika dalam perjalanan pengiriman. Hal itu pula yang membuat JNE memutuskan untuk mengubur beras.

"Memang waktu itu terjadi kerusakan beras yang cukup banyak, karena dalam pengangkutannya menggunakan bak terbuka, kena hujan. Waktu itu kami putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan, baik yang masih dalam keadaan baik maupun rusak, karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak beras itu kan sensitif dengan air. Kemudian hari itu juga harus diganti, paling lambat dua hari setelah itu harus diganti," kata dia.

Baca Juga: JNE Buka Suara soal Paket Bantuan Presiden yang Terpendam di Depok

2. JNE yang harus menanggung ganti rugi

Pemerintah Serahkan Pengusutan Beras Bansos Dikubur di Depok ke PolisiMobil Ekspedisi JNE. (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, ketika ada kerusakan dalam pengiriman paket beras sembako, maka JNE yang harus mengganti. Sebab, JNE selaku perusahaan yang menjadi transporter atau mengirim beras-beras tersebut.

"(Kerugian) ditanggung perusahaan pengirim, transporter," ujarnya.

3. JNE buka suara soal paket bantuan Presiden yang terpendam di Depok

Pemerintah Serahkan Pengusutan Beras Bansos Dikubur di Depok ke PolisiSejumlah pelanggan mengambil hadiah on the spot dari Sinterklas (kiri) dan Joni, maskot JNE (kanan) saat momen berbagi kebahagiaan pada puncak perayaan Natal di Sales Counter JNE Semarang, Jawa Tengah, 25 Desember 2020. IDN Times/Dhana Kencana

Sebelumnya, JNE buka suara soal penemuan paket bantuan Presiden di kawasan KSU, Sukmajaya, Depok. Menurut pihak JNE, pemendaman paket sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE sebagai jasa ekspedisi dalam pemendaman paket bantuan tersebut. Menurutnya, JNE melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional penanganan barang yang rusak.

"Jadi, tidak benar JNE melakukan pemendaman dengan melakukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur," ujar Eri melalui keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).

Eri menyatakan pihaknya mengambil tindakan berlandaskan pada kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Dia juha yakin tindakan JNE tak melanggar hukum yang berlaku.

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," kata Eri.

Eri pun berharap penjelasannya  bisa meredam kegaduhan yang muncul atas temuan paket tersebut. Dia berharap publik bisa memandang penemuan paket yang terpendam di kawasan KSU lebih objektif.

Baca Juga: Menko PMK soal Beras Bansos Presiden Dikubur: Tanggung Jawab JNE

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya