Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah mengubah judul kebijakan di masa Nataru

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan tak akan ada penyekatan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski, penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 telah dibatalkan.

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

1. Ganti judul kebijakan

Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Tito menjelaskan pemerintah mengganti judul kebijakan di masa Nataru. Judul kebijakan yang diambil yakni pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

2. Pembatalan PPKM Level 3 bukan sesuatu yang aneh

Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (YouTube.com/Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri))

Tito menegaskan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 ini bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, setiap minggu pemerintah selalu mengumumkan perubahan level PPKM di setiap daerah.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," katanya.

Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran, dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bila PPKM Level 3, pembatasannya 50 persen.

"Tapi penerapan PeduliLindungi sama prokesnya yang ketat. Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan tahun baru segala macam," ucapnya.

3. Pengelola tempat publik yang tak terapkan prokes dan PeduliLindungi bakal disanksi

Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022Pengunjung KBS melakukan scan barcode pedulilindungi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. Dia menerangkan, pemerintah daerah dan Satpol PP akan melakukan tindakan apabila ada yang melanggar.

"Yang gak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya, tempat usahanya, di ruang publik terutama tempat-tempat publik. Nah itu kira-kira," ujarnya.

4. Pemerintah batal berlakukan PPKM Level 3 seluruh Indonesia

Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah tidak jadi memberlakukan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Nataru. Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.

"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya