Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan Aturan

Jemaah Ahmadiyah diberi waktu 14 hari bongkar masjidnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat peringatan 3 (SP3) terhdap Jemaah Ahmadiyah untuk membongkar Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. SP3 kembali dikeluarkan oleh Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Para pengacara Jemaah Ahmadiyah, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, melakukan protes.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Arifin, mengatakan SP3 yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, telah melampaui batas. Menurutnya, penyelesaian konflik agama harus merujuk pada aturan Pemerintah Pusat, dalam hal ini surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 tentang rumah ibadah.

"Kita melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah melampaui kewenangan dalam konteks ini, dan penyesatan dan penyiasatan yang dilakukan oleh Bupati Sintang tidak lain, tidak bukan bisa diartikan sebagai pengingkaran peraturan bersama," ujar Zaenal dalam konferensi pers virtual di Kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, dalam penyelesaian konflik rumah ibadah berdasarkan SKB dua menteri itu, pemerintah daerah seharusnya memberikan izin mendirikan rumah ibadah apabila belum ada. Sehingga, penyelesaian konfliknya bukan meminta merobohkan Masjid milik jemaah Ahmadiyah.

"Yang dilakukan Bupati Sintang merupakan bentuk pelecahan terhadap aturan. Penting bagi menteri Dalam Negeri untuk melakukan teguran terhadap Bupati Sintang dan memerintahkan untuk mencabut SP1, SP2 dan SP3-nya," katanya.

Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Divonis Ringan, Tim Advokasi Kecewa

1. Jemaah Ahmadiyah diberi waktu untuk merobohkan masjidnya

Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan AturanPerusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Di lokasi yang sama, Ketua Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni, mengatakan bahwa jemaah Ahmadiyah diberi waktu 14 hari sejak dikeluarkan SP3 untuk merobohkan masjidnya. Apabila belum dilakukan, Pemkab Sintang akan merobohkan secara paksa.

"Komunitas di sana diminta untuk membongkar masjid dalam waktu 14 hari dan jika itu tidak dilakukan, maka Pemkab yang akan melakukan pembongkaran," kata Fitria.

Fitria menjelaskan, Masjid Miftahul Huda yang biasa digunakan Jemaah Ahmadiyah sudah dibangun sejak 2007. Saat itu, bangunan menggunakan kayu.

Pada 2020, Jemaah Ahmadiyah melakukan renovasi. Bangunan yang semula menggunakan kayu, setelah direvonasi kini menjadi permanen dengan tembok.

"Selama 13 tahun dari 2007 sampai 2020 kemudian menjadi tidak layak, kayunya menjadi lapuk, sehingga menjadi suatu idaman dari komunitas di sana untuk memilki masjid permanen yang lebih nyaman digunakan untuk beribadah. Oleh karenanya Masjid Miftahul Huda dibangun kembali pada tahun 2020," katanya.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2021] Sulitnya Hidup Minoritas: Ahmadiyah hingga LGBT

2. Bupati Sintang disebut lakukan framing

Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan AturanPerusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Lebih lanjut, Fitria mengatakan, Bupati Sintang melalui SP1, SP2 dan SP3-nya telah melakukan framing terhadap Masjid Miftahul Huda dengan menyebutnya berdiri tanpa izin. Menurutnya, Bupati Sintang telah salah memilih aturan.

"Karena Bupati secara sadar dan sengaja ingin menghindari penggunaan pedoman perselisihan rumah ibadah, yaitu peraturan SKB dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah," katanya.

"Alih-alih menggunakan itu, kemudian bupati dengan framing-nya tersebut mengunakan Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010. Di sini Bupati merasa punya kewenangan berdasarkan Perda ini untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan yang tidak berizin, berupa sanksi pembongkaran, jadi itu latar belakangnya," sambungnya.

3. Bupati Sintang dianggap telah lakukan diskriminasi

Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan AturanSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, kata Fitria, Bupati Sintang juga dianggapnya sudah melakukan diskriminasi kepada Jemaah Ahmadiyah. Sebab, rumah ibadah yang ada di Desa Balai Harapan semuanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Perlu juga kiranya diketahui, bahwa di Desa Balai Harapan itu tidak ada satupun rumah ibadah yang mempunyai izin mendirikan bangunan, jadi ini merupakan sikap diskriminatif dari bupati kemudian meminta agar Ahmadiyah untuk mengurus IMB, sedangkan rumah ibadah lain tidak," imbuhnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya