Pengacara Brigadir J Minta Bharada E Jujur daripada Dihukum Mati

Pengacara Brigadir J komentari pengumuman tersangka baru

Jakarta, IDN Times - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendukung Bharada E yang ingin menjadi justice collaborator terkait kasus kematian kliennya. Sebab, Bharada merupakan tersangka dengan pangkat paling rendah di Polri.

Kamaruddin menduga Bharada E dikorbankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Daripada dia (Bharada E) terancam hukuman mati, lebih bagus dia ini berterus terang, bahwa dia diperintah oleh pimpinannya, siapa pimpinannya atau kepada siapa saja? Walaupun kita sudah tahu tetapi, kan karena ada kegamangan di Mabes Polri," ujar Kamaruddin dalam wawancara di Metro TV, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin juga mengomentari terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J. Dia menduga, Kapolri akan mengumumkan perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka kasus ini.

"Ya berarti akan ada tersangka di perwira tinggi, logikanya begitu," ucap dia.

Diketahui, Kapolri sore ini akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP jo Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga: 7 Potret Situasi dan Penjagaan di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya