Pengacara: Negara Harusnya Terima Kasih Kepada Farid Okbah dkk

Farid Okbah diklaim pernah dapat penghargaan bintang tiga

Jakarta, IDN Times - Ismar Syarifudin, pengacara tiga terduga teroris Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, mengatakan negara seharusnya berterima kasih kepada ketiga kliennya, bukan justru menangkapnya dengan tuduhan terlibat kasus radikalisme.

"Negara harus berterima kasih kepada ustaz-ustaz ini. Mereka ini yang mengubah pemikiran radikal, beberapa pemikiran tentang takfiri malah beliau banyak menyadarkan orang-orang seperti itu," ujar Ismar dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Keluarga Sulit Temui Farid Okbah dkk Usai Ditangkap Densus 88

1. Dapat penghargaan dari Baintelkam Polri

Pengacara: Negara Harusnya Terima Kasih Kepada Farid Okbah dkkKonferensi pers tim pengacara dan keluarga tersangka terorisme Farid Okbah pada Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ismar mengklaim, Farid pernah mendapat bintang tiga dari Baintelkam Polri. Dia menyebut penghargaan itu diberikan sekitar 2015 atau 2016.

"Penghargaan bintang tiga dari Kabaintelkam Mabes Polri, karena beliau banyak berjasa, banyak kalau ketika polisi ada kajian itu biasanya minta pertimbangan," katanya.

Baca Juga: Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI 

2. Keluarga kesulitan menemui Farid Okbah dkk usai ditangkap Densus 88

Pengacara: Negara Harusnya Terima Kasih Kepada Farid Okbah dkkKonferensi pers tim pengacara dan keluarga tersangka terorisme Farid Okbah pada Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ismar mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari tahu lokasi kliennya ditahan, namun tidak juga menemukan.

"Kami sampaikan bahwa perkembangan kasus para ulama kita, tiga orang. Sejauh ini kami sudah mengambil atau berusaha, salah satunya kami sudah datang ke Mabes Polri, disampaikan kalau beliau (para tersangka) ada di Mabes Polri, kami sudah datang ke Mabes Polri maupun ke Densus 88 dan Penmas, semuanya tidak ada di sana. Belum kami temukan," katanya.

Karena kesulitan itu, Ismar mengaku, menghubungi Komandan Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Martinus. Lalu, Martinus memberikan nomor kontak.

Hasilnya, keluarga bisa bertemu secara virtual dengan sambungan video call. Kendati, keluarga dan pengacara belum mengetahui ketiga tersangka berada.

"Alhamdulillah Senin kemarin sekitar jam 1, mereka (keluarga) ada kontak melalui video call dan semuanya alhamdulillah sehat-sehat, dan menyampaikan optimisme bahwa beliau tidak salah," ucap Ismar.

3. Keluarga mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku penyidik

Pengacara: Negara Harusnya Terima Kasih Kepada Farid Okbah dkkKetua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah. (partaidakwah.id/)

Lebih lanjut, Ismar mengatakan, pihak keluarga sempat mendapat intimidasi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik. Intimidasi itu ketika istri salah seorang tersangka sedang berada di ruang tunggu Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan laporan polisi adanya dugaan seorang yang mengaku penyidik, melakukan intimidasi terhadap salah satu keluarga tersangka," katanya.

4. Farid Okbah dkk ditangkap di Bekasi

Pengacara: Negara Harusnya Terima Kasih Kepada Farid Okbah dkkIlustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiga tersangka teroris ini ditangkap dalam operasi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/11/2021). Adapun penangkapan Anung Al-Hamat karena diduga terlibat organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Sementara itu, dalam situs resmi Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah, tercatat sebagai ketua umum. Selain itu, ada Ketua Majelis Syura Cholil Ridwan, Sekretaris Jenderal Yunasdi, dan Ketua Mahkamah Partai Maisyasyak Johan.

“Terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan Negara Republik Indonesia, menuju keridaan Allah SWT. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,” demikian tujuan didirakan PDRI yang dikutip dari laman website partaidakwah.id.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya