Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat Pandemik

Menag menyusuri luasnya Pulau Jawa menemui para kiai

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menemui sejumlah kiai di Pulau Jawa. Hal itu dilakukan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M.

Pemberlakuan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi setempat berdasarkan perkembangan COVID-19. Yaqut memulai perjalanan untuk sowan ke para kiai di Pulau Jawa sejak Rabu (23/6/2021). Menurutnya, selain menyosialisasikan SE 15 Tahun 2021, dia berniat memburu berkah para kiai.

"Berburu berkah saya mulai menyusuri luasnya Pulau Jawa, bertemu banyak kiai dan tokoh, menyampaikan salam dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sekaligus menyosialisasikan dan memohon bantuan sesepuh menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di Rumah

1. Minta doa ke kiai

Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat PandemikMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA)

Yaqut mengatakan, tujuan sowan tersebut juga untuk meminta doa dari para kiai. Menurutnya, selain melakukan ikhtiar seperti menerapkan protokol kesehatan, vaksinasi, doa juga menjadi bagian penting.

"Saya juga memohon ziyadah doa dari para kiai untuk negeri ini agar segera terbebas dari pandemi," katanya.

"Doa adalah bagian terbaik sebuah ikhtiar. Semoga Tuhan menyelamatkan kita semua, menjaga negeri ini dan segera mencabut ujian pandemi ini," sambungnya.

2. Deretan wilayah yang dikunjungi Menag sowan ke kiai

Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat PandemikMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Kemenag)

Menag Yaqut hari pertama mengunjungi sejumlah pesantren di Cirebon. Yaqut sowan ke Pengasuh Kempek Cirebon yang juga Rais Syuriah PBNU, KH Muhammad Musthofa Aqiel, kemudian ke pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, sesepuh Buntet Pesantren yang juga Mustasyar PBNU KH Adib Rofi'uddin Izza. Perjalanan di hari pertama ditutup dengan berkunjung ke Habib Thohir bin Yahya di Semplo, Palimanan.

Masih di hari pertama, Yaqut kemudian pergi ke Jawa Tengah. Di sini, Yaqut silaturahmi ke Pesantren Al Hikmah 1 Benda, Sirampog Brebes. Menag kemudian melanjutkan perjalanan ke Pesantren Annuriyyah, Bumi Ayu Brebes, lalu sowan ke Pengasuh Majelis Kanzus-Shalawat Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan.

Hari kedua, Yaqut melanjutkan silaturahminya ke Pesantren API Tegalrejo (Magelang), Roudlatut Thulab (Magelang), An Nur (Purworejo), An Nawawi Berjan (Purworejo), serta Pesantren Pandanaran dan Al Munawir Krapyak di Yogyakarta. Yaqut juga bersilaturahmi ke kediaman Habib Hilal di Kota Gudeg.

Hari ketiga, Yaqut memulai perjalanan dengan ziarah ke makam Mbah Lim di Pancasila Sakti (Klaten), dan sowan ke Pengasuh Pesantren Al Muayyad (Solo). Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Jawa Timur.

Di Jawa Timur, Yaqut menyosialisasikan edaran prokes penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban. Dia Jawa Timur, dia sowan ke Pengasuh Pesantren Lirboyo (Kota Kediri), Ploso (Kab Kediri), Sidogiri (Pasuruan), dan Pesantren Bumi Sholawat Tulangan Sidoarjo yang diasuh KH Agoes Ali Masyhuri.

"Perjalanan ini bagian ikhtiar Kemenag agar penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan kurban di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik. Masyarakat terlindungi dari potensi penyebaran COVID-19. Semoga doa dan harapan kita diijabah Allah, pandemi di negeri ini segera berakhir," ujar Yaqut.

3. Salat Idul Adha ditiadakan di zona merah dan oranye

Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat PandemikUmat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Dalam surat edaran tersebut tertulis Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya diperbolehkan bagi daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshiled pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Namun, sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala, panitia Hari besar Islam atau panitia Salat Hari Raya Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui informasi status zonasi.

Serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

4. Malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan ketentuan tertentu

Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat PandemikIDN Times/istimewa

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

5. Pelaksanaan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari

Perjalanan Menag Yaqut Minta Doa Kiai Agar Kurban Lancar saat PandemikSapi qurban di PPU yang didatangkan dari Sulawesi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ketentuan pelaksanaan kurban juga diatur dalam surat edaran. Berikut ini ketentuannya:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya