Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024

Bagaimana teknis Pemilu 2024 bila pandemik masih ada?

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati meminta kepada tim kerja bersama untuk segera menyelesaikan aturan teknis Pemilu 2024. Tim kerja bersama itu berasal dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau saya gak salah dulu targetnya ini bulan Mei 2021, tim kerja bersama ini katanya mundur sampai Juni, tapi belum ada lagi (kejelasan) dan mundur lagi, dan kayaknya DPR sekarang lagi reses sampai nanti pertengahan Agustus. Kita gak bisa menunggu terlalu lama hasil dari tim kerja bersama ini," ujar Nisa kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).

Lalu, bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 bila pandemik masih landa Indonesia?

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menggila, Jadwal Pemilu 2024 Berubah Lagi?

1. Perludem usul ada aturan pelaksanaan teknis yang diubah untuk masa pandemik

Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Nisa mengatakan harus ada aturan teknis yang bisa mengatur mengenai pemilu di masa pandemik. Namun, aturan di atasnya seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan secara eksplisit.

"Misalnya KPU ada rencana untuk mengembangkan teknologi informasi, jadi menghitungnya pakai rekapitulasi elektronik ini kan sebetulnya belum diatur di undang-undang pemilunya," ucapnya.

Sementara, pada Pilkada 2020 rekapitulasi menggunakan teknologi informasi sudah dilakukan. Hal itu karena undang-undang pilkada mengaturnya.

"Kalau di pilkada kemarin bisa menggunakan rekapitulasi elektronik walaupun hanya digunakan sebagai alat bantu, tapi di undang-undang pilkada itu ada pasal disebutkan, ada penghitungan dengan pemanfaatan teknologi informasi," katanya.

 

Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada

2. Perludem usul dibuat revisi terbatas

Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024Ilustrasi Pendaftaran Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Nisa mengatakan perlu adanya pemetaan untuk membuat regulasi. Sehingga, bisa dibuat aturan terbatas.

"Kalau nanti ada revisi terbatas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) misalnya, itu sudah kelas di pasal-pasal mana saja," katanya.

3. Bila pandemik masih ada di 2024, pemungutan suara bisa gunakan kantor pos hingga drop box

Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, bila pandemik COVID-19 masih ada sampai 2024, perlu dipikirkan bagaimana mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Misalnya, tidak mengambil suara di TPS.

"Datang ke TPS kan potensi orang untuk berkumpul, memilih tidak hanya hadir di TPS, ada bisa lewat Pos, ada pemilihan pendahuluan TPS sudah bisa dibuka beberapa hari sebelum hari H, jadi untuk memecah kerumunan tadi. Bisa disediakan drop box," katanya.

 

Baca Juga: Dino Djalal Kecewa Bila Presiden Dipilih Lagi Lewat MPR, Bukan Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya