Perpres Jokowi, Kepala IKN Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp172,7 Juta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Perpres itu berisi tentang hak keuangan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Nusantara.
Dalam Perpres 13/2023, diatur mengenai gaji pokok, tunjangan hingga dana operasional. Di Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Otorita IKN juga diberikan fasilitas setingkat menteri.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.
Sementara, Wakil Kepala IKN diberikan fasilitas setingkat wakil menteri.
Baca Juga: 47 Apartemen Akan Dibangun di IKN buat ASN dan TNI-Polri, Dana Rp9,4 T
1. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik
Di Pasal 6, hak keuangan dan fasilitas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik.
Berdasarkan Pasal 7, hak keuangan dan fasilitas akan dicabut bila Kepala atau Wakil Kepala Otorita IKN berhenti atau diberhentikan.
Baca Juga: Sub Holding PLN akan Membangun PLTS untuk IKN Nusantara
2. Gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN
Berikut gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN:
- Gaji pokok: Rp5.040.000,00
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras: Rp648.840,00
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000,00
- Tunjangan kinerja: Rp153.4222.000,00
Total: Rp172.718.840,00
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat dana operasional Rp178.000.000,00. Dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsun dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
3. Gaji dan tunjangan Wakil Kepala Otorita IKN
Berikut gaji dan tunjangan Wakil Kepala Otorita IKN:
- Gaji pokok: Rp4.899.300,00
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras: Rp634.770,00
- Tunjangan jabatan: Rp.11.566.800,00
- Tunjangan kinerja: Rp138.079.800,00
Total: Rp155.180.670,00
Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat dana operasional Rp145.000.000,00. Dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsun dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.