Pertimbangan Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

Kasus COVID-19 di Indonesia sudah di bawah standar WHO

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah dalam mencabut kebijakan tersebut.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan untuk mencabut PPKM. Dengan dicabutnya PPKM ini, maka tak ada lagi pembatasan kerumunan meski pandemik COVID-19 belum berakhir.

"Maka, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata dia.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni, Sero Survei di Indonesia pada Desember 2021 sebesar 87,8 persen. Kemudian pada Juli 2022 mencapai 98,5 persen.

"Imunitas kita, dari Sero Survei itu berada di angka 98,5 persen pada bulan Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan, bahwa kekebalan imunitas kita itu sudah sangat baik," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya